Monday, November 10, 2014

Supply energi di Indonesia

Saya sering mengeluhkan minimnya data yang valid di negara kita, data-data yang ada pada umumnya berusia di atas sepuluh tahun, Pasti ada sesuatu yang salah dengan management data. Bagaimana anda sebagai seorang stakeholder dapat mengambil kesimpulan cepat? bagaimana anda dapat membuat suatu kebijakan dari data-data yang minim?

Data supply energi di Indonesia juga masih menjadi suatu kendala, di salah satu situs LIPI (lihat disini) menyebutkan bahwa struktur penyediaan energi listrik di Indonesia sebagai berikut

Tabel-2
Prakiraan Penyedian Energi Listrik di Indonesia
Sumber Energi199020002010
MWpersenMWpersenMWpersen
Batubara
Gas
Minyak
Solar
Panas Bumi
Air
Biomass
Lain-lain
(Surya Angin)
1.930
3.530
2.210
11.020
170
2.850
270
20
8.8
16.0
10.0
50.1
0.8
13.0
1.2
0.1
10.750
7.080
1.950
9.410
500
7.720
290
160
28.4
18.7
5.2
24.8
1.3
20.4
0.8
0.4
28.050
14.760
320
4.060
430
10.310
460
370
35.3
21.5
0.5
5.9
0.6
15.0
0.7
0.5
Total22.000100.037.860100.068.760100.0

Apa yang dapat dilihat adalah data statis, bukan statistik, tapi statis, Data tersebut adalah data perkiraan dan bukan data valid, sementara kita semua membutuhkan data yang bersifat dinamis. Apakah anda semua tahu bahwa energi itu pada hakikatnya dinamis, akan selalu berubah seiring waktu baik supply maupun demand?

Saya ingin suatu saat, ada terobosan akan manajemen data energi di pemerintahan, tidak harus melakukan riset untuk mengakses data ini. Saya tahu infrastruktur yang ada pasti memadai untuk membuat suatu data center, dan alangkah baiknya bila publik bisa mengakses berapa kapasitas energi yang sudah dikelola dan berapa yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Buang jauh-jauh pikiran tidak sehat mengenai kerahasiaan data, sedangkan data militer saja bisa diakses, sesungguhnya data mengenai energi adalah untuk menunjang kesejahteraan, sama halnya dengan data ketersediaan pangan, ketersediaan fasilitas kesehatan dan data kependudukan. Semua sama pentingnya.

Anda yang membaca ini, baik anda seorang peneliti, ilmuwan, insinyur dengan latar belakang teknik, seorang pengusaha, seorang investor pasti sependapat dengan saya. Atau ada yang berpendapat berbeda.

Semoga harapan saya didengar dan dapat diwujudkan.


Energi dan cara berpikir kita

Dalam konteks global, energi telah dipandang sebagai suatu komoditas layaknya kebutuhan primer, dapat kita lihat dalam transaksi baik regional dan multinasional, beragam bentuk produk dan cakupannya, katakan saja minyak mentah, sebagai salah satu bentuk energi dari dalam bumi, telah menjadi sasaran perburuan perusahaan-perusahaan besar dipelbagai belahan dunia. Menguasai energi sama saja dengan menguasai kehidupan manusia. Anda dapat hidup tanpa bahan bakar kendaraan? Atau adakah rumah tangga yang belum menggunakan listrik? Bila ada, mungkin anda tinggal di belahan bumi yang belum tersentuh teknologi.

Produksi energi nasional kita sangat berlimpah (data?). sangat menjanjikan sebagai suatu negara berkembang, tidak dapat dikesampingkan pula potensi energi yang masih tersimpan dalam bentuk deposit batubara, gas alam dan berbagai macam energi terbarukan yang telah lama diteliti dan dikembangkan. Semua patut kita syukuri. Tetapi apakah dengan bersyukur menjadikan kita negara yang makmur? Cukupkah kita berbahagia dengan pemberian Tuhan yang ada di bumi Indonesia?. Negara-negara asing sudah sejak lama mengeksploitasi potensi energi di alam Indonesia (data?). Sudah sekian lama dengan kontrak-kontrak kerja yang menguntungkan menikmati semua hasil alam kita. Adakah mendatangkan manfaat bagi masyarakat lokal (baca: masyarakat kebanyakan, bukan segelintir mafia lokal). Kita sudah sekian lama hanya menerima pajak hasil bumi dan menjadi pekerja bagi investor asing. Sudahkah rakyat kita makmur energi.

Energy prosperity.
Banyak definisi yang bisa kita buat dari istilah makmur energi, konsep ini dapat merujuk pada suatu keadaan dimana masyarakat sudah mengetahui dan menerapkan konsep-konsep perubahan energi, mengubah apa yang selama ini hanya potensi menjadi sesuatu yang dapat dimanfaatkan secara mandiri. Dapat juga merujuk kepada situasi dimana orang-orang menggunakan energi, katakanlah untuk memasak makanan, tidak harus berpikir dua kali tentang biayanya, caranya, dan aspek-aspek keamanan keselamatannya. Mandiri, bukan berarti tidak bergantung pada orang lain, mandiri dalam arti tidak terikat akan kebutaan teknis dan kelumpuhan ekonomis. Berhemat energi itu baik, tidak ada yang salah dengan konsep berhemat energi, anda dapat berbagi dengan sesama dari penghematan anda, tetapi janganlah berhemat dan  anda harus berbagi karena dikatakan bahwa energi kita terbatas.

Pemadaman listrik a.k.a mati lampu menunjukkan bahwa masyarakat kita belum makmur energi. Masyarakat kita masih tergantung dengan suatu perusahaan atau suatu penyuplai kebutuhan energi. Masyarakat kita masih lumpuh energi, masih terbelakang dengan pemahaman sederhana bahwa untuk menggunakan listrik, kita harus pasrah dengan kemampuan sang penyedia energi. Masih bergantung pada suatu subjek. Begitu banyak alternatif yang sudah dikembangkan. Lagi-lagi alasan kepraktisan menjadi kata kunci bagi sebagian besar orang. Kita semua berharap suatu terobosan, suatu langkah besar untuk mengatasi masalah ini. Baik bagi perusahaan penyedia energi ini, maupun bagi masyarakat banyak sebagai pengguna.

Saturday, November 8, 2014

UEFA Champions League - Juventus vs Olympiakos


04.11.2014 - Uefa Champions League - Juventus v. Olympiakos - HIGHLIGHTS - 720p

04.11.2014 - Uefa Champions League - Juventus v. Olympiakos  720p HDTV x264 - Regmo

Language: English
Channel: beIN Sports HD
Resolution: 1280 x 720
Frame rate: 50.000 fps
Overall bit rate: 6 600 Kbps

Duration: 28 Minutes
Size : 1.31 GB


Juventus Match Video 2014-2015


*Update*

04.11.2014 - UEFA Champions League - Juventus v. Olympiakos - HIGHLIGHTS - 720p - English

Click here


Archive

UEFA Champions League 

Matchday 3 vs Olympiakos

Matchday 2 vs Atletico

Matchday 1 vs Malmo


Italian Serie A

Giornata 10

Giornata 9

Giornata 8

Giornata 7

Giornata 6

Giornata 5

Giornata 4

Giornata 3

Giornata 2

Giornata 1

Tuesday, April 15, 2014

Cara Merawat Motor yang Benar

Bagi anda yang ingin merawat motor anda sendiri dirumah bisa melakukan hal berikut untuk selalu menjaga motor agar tetap bertenaga dan tidak mudah rusak. jika anda tidak mau repot-repot untuk melakukanya anda cukup membawanya ke dealer-dealer terdekat yang peralatannya lebih lengkap dan terjamin.

1. Cek Kondisi Oli
Oli mesin ini sangat penting peranannya untuk melumas komponen-komponen mesin, seperti stang saher, saher, dan ring saher, kruk as dan noken as atau stang klep. Oleh karena itu, jika keberadaan minyak pelumas sudah berwarna kehitam-hitaman atau kelenturan daya lumasnya berkurang, maka sebaiknya diganti. Ganti oli secara periodik dan gunakan sesuai dengan rekomendasi dari kendaraan.

2. Cek Kondisi Aki
Jangan dibiarkan air accu melewati batas maksimum dan minimum yang akibatnya bisa mempercepat kerusakan pada sel-sel accu. Kalau perlu tambahkan aki pada pagi hari. Selain itu, jika baterei atau accu tersebut sudah melemah secepatnya diganti, sebab jika dipaksakan selain kedua kutub positif dan negatif akan mengeluarkan korosi (serbuk putih), korosi tersebut akan menjalar ke bagian kabel-kabel utama yang menghubungkan arus listrik ke saluran lampu, dinamo, atau bagian-bagian lainnya. Oleh karena itu, jika terjadi hal itu, arus listrik yang dihantarkan baterei atau accu tidak sempurna dan bisa menyebabkan kerusakan pada komponen dinamo, kontak mesin maupun switch lampu. Satu hal yang perlu diperhatikan jika accu sudah lemah atau tidak mampu di starter dan distarter, jangan dipaksakan dengan mendorong sepeda motor untuk menghidupkannya. Sebab bisa merusak gigi transmisi.

3. Periksa Rantai dan Gir
Jangan biarkan rantai terlalu kendor, atau terlalu kencang. Terlalu kendor bisa membuat rantai copot dari girnya, sementara terlalu kencang bisa mengakibatkan putus rantai. Cek juga kondisi gir, jika sudah tajam segera ganti karena jika tidak rantai bisa tiba-tiba putus. Bahaya kan, kalo lagi ngebut tiba-tiba putus rantai.

4. Periksa Kabel Koil dan Busi
Perhatikan keberadaan kabel koil yang menghubungkan arus listrik ke busi. Jika sudah cukup umur dan sudah terlihat ada retakan dan pengerasan pada kabel tersebut, maka sebaiknya diganti. Juga perhatikan keberadaan busi karena busi sangat vital untuk kelancaran sebuah mesin kendaraan.

5. Perhatikan Selang Bensin
Komponen lainnya yang perlu diperhatikan selang bensin ke karburator. Jangan membiarkan kondisi selang bensin mengeras atau terjadi retakan-retakan, karena bagian dalam selang bisa jadi sudah tidak elastis yang mengakibatkan serbuk kotoran yang berasal dari selang terbawa ke karburator. Yang pada akhirnya akan terjadi penyumbatan suplai bensin dari tanki ke karburator sehingga mengganggu sistem pembakaran.

6. Panaskan Mesin selama 1 Menit
Panaskan mesin sebelum motor dijalankan, tak perlu lama-lama cukup 1-2 menit. Ini supaya sirkulasi oli bisa melumasi seluruh bagian dalam mesin yang bergerak. Jangan terlalu lama memanaskan karena akan membuat pipa knalpot menguning selain itu pastinya jadi buang-buang bensin.

7. Periksa tekanan angin ban
Jangan terlalu keras dan juga jangan kurang karena bisa berakibat kembang ban motor rusak sesuaikan dengan ukuran ban yang kamu pake.

8. Gunakan Selalu Sparepart Asli
Lebih baik menggunakan sparepart asli dari motor kamu mungkin lebih baik mahal sedikit, tapi puas dan tahan lama daripada memakai yang tidak asli, murah tapi kalau harus ganti-ganti terus ya sama aja mahal kan, daya tahannya juga kurang kalau pake yang imitasi.

9. Cek kelistrikan motor
Periksa kelistrikan motor seperti lampu-lampu motor depan, lampu belakang, lampu rem belakang, klakson, lampu speedometer,elektrik stater motor. Dan bila semua berfungsi maka tidak ada kerusakan pada komponen dan aki motor tersebut.

10. Bersihkan Karburator
Lepas sayap atau tebeng motor dengan obeng ples,kemudian lepas karburator dengan kunci ring,biasanya no 8 atau no 9.Ambil karburatornya dan lepas semua baut yang menempel di karburator.Ambil pelampungnya,lalu kuas semua body karburator dengan bensin. Setelah di rasa bersih,pasang kembali pelampungnya dan keringkan. Jika sudah kering, pasang kembali karburator pada tempatnya.

11. Membersihkan saringan udara
Lepas baut-baut penutup saringan udara kemudian kuas wadah saringan dengan bensin.Semprot busa saringan dengan kompresor,pasang jika sudah kering.

Cara dasar merawat motor sendiri di rumah
Bagi anda yang hanya memiliki ketrampilan terbatas di bidang otomotif anda bisa melakukan hal-hal berikut agar motor anda selalu terawat dengan baik.

1. Tekanan angin
Dimulai dari memeriksa tekanan angin dalam roda,tiap roda kendaraan bermotor mempunyai tekanan angin yang berbeda.Standar tekanan roda belakang adalah 29 psi dan roda depan 33 psi.Kita bisa mengira-ira saja jika tidak mempunyai alat pendeteksi tekanannya.
2. Kekencangan rantai
Bisa kita pegang rantainya,kendor atau tidak.Kencangkanlah dengan cara mengendorkan Mur (dengan menggunakan kunci ring no 17 dan no 19) pada kanan kiri ass roda kemudian atur kekencangan rantai.Jarak rantai yang baik adalah kurang lebih 3,5 dari posisi semula (dengan cara menekan ke atas)

3. Memberi pelumas atau oli

Beri oli pada rantai untuk melumasinya agar tidak karat dan dapat bergerak dengan bebas.

Wednesday, June 26, 2013

Kata-Kata Mutiara Bung Karno

Bung Karno, begitulah panggilan akrab beliau. Banyak hal yang bisa dikenang dari beliau, satu diantaranya adalah kata-kata mutiara yang sisipkan lewat pidato-pidatonya. Berikut adalah kata-kata yang pernah beliau ucapkan:

Berikan aku 1000 orang tua, niscaya akan kucabut semeru dari akarnya, berikan aku 1 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia” . (Bung Karno)

“Tidak seorang pun yang menghitung-hitung: berapa untung yang kudapat nanti dari Republik ini, jikalau aku berjuang dan berkorban untuk mempertahankannya”. (Pidato HUT Proklamasi 1956 Bung Karno)

“Jadikan deritaku ini sebagai kesaksian, bahwa kekuasaan seorang presiden sekalipun ada batasnya. Karena kekuasaan yang langgeng hanyalah kekuasaan rakyat. Dan diatas segalanya adalah kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa.” (Soekarno)

Perbedaan satuan PS, PK, HP dan DK

Tenaga mesin dengan satuan daya kuda (dk) paling banyak terdengar di dunia otomotif. Istilah ini berasal dari James Watt, ilmuwan abad 19 asal Skotlandia yang menemukan bahwa pada masa itu, seekor kuda poni miliknya rata-rata mampu mengangkat beban seberat 550 pounds (249,4 kg) sejauh 1 kaki (30,48 cm) per detik. Dari 550 pounds dikali 60 detik lalu keluarlah angka sebesar 33.000 foot pounds per min (ft lbs/ min)m, istilah inilah yang lalu disebut 1 horse power (daya kuda).

Seiring perkembangan zaman, penyebutan Horse Power (hp) berlaku untuk Amerika dan Inggris. Sedang penyebutan di negara lain berbeda satu sama lain seperti Belanda dengan istilah paarden kracht (pk), Jerman dengan Pferdestarke (PS). Indonesia sendiri mengartikannya dengan daya kuda (dk).

Beda cara penyebutan, namun memiliki maksud sama. Ada juga isilah bhp (brake horse power) yang berarti keluaran tenaga murni mesin tanpa mempertimbangkan kehilangan tenaga akibat alternator, AC, termasuk transmisi dan kopling.


Tuesday, June 25, 2013

Test TPA di ITB

Saya (penulis) sudah (cukup) sering mengikuti Test Potensi Akademik atau yang biasa disingkat dengan TPA. terakhir saya ikut tes ini adalah untuk seleksi masuk program pascasarjana atau S2 di ITB.

Sebagai pengingat mungkin perlu kita kemukakan sebuah pertanyaan

Apa itu tes TPA dan apa tujuannya?

Menurut saya,  menurut apa yang sering saya ikuti, tes TPA merupakan serangkaian tes tertulis yang bertujuan menilai kemampuan sesorang dalam hal bahasa, matematika, logika dan persepsi ruang. Boleh dianggap kalau tes ini ada mirip-miripnya dengan tes IQ.

Lantas bagaimana dengan tes TPA di ITB?


Test ELPT di ITB

Apa itu test ELPT?

ELPT ialah singkatan dari English Language Proficiency Test, merupakan salah satu syarat untuk kuliah pascajana di ITB, yang berupa tes kemampuan Bahasa Inggris dan hanya diadakan di kampus ITB.

Untuk keterangan resminya hubungi UPT Pusat Bahasa ITB
di Gedung Lab. Tek. VIII Lantai 1
Institut Teknologi Bandung Jalan Ganesha 10
Bandung 40132, Indonesia
Telepon/Faks +62 22 2505 674 022-4254037
Surat elektronik dana@gerbang.lc.itb.ac.id

Silahkan baca di situs resminya di sini

Okey, thats make sense, memang sudah sewajarnya untuk suatu lembaga termasuk instansi pendidikan mematok standar seleksi masuk untuk setiap orang, dalam hal ini calon mahasiswa pascasarjana.

Lalu apa yang jadi penilaian di sana?


Seleksi masuk program magister s2 di ITB

Bagi anda sekalian yang mau melanjutkan studi di program magister s2 di ITB mungkin posting ini bermanfaat sebagai panduan.

Adapun keterangan resmi bisa di lihat di situs resminya di sini

Kita mulai dari pembiayaan

Selanjutnya yaitu persyaratan administrasi

Yang berikutnya yaitu test masuk (tes tertulis dan wawancara)


Saturday, May 11, 2013

Kekentalan Oli (SAE)

Minyak pelumas mesin atau yang lebih dikenal oli mesin memang banyak ragam dan macamnya. Bergantung jenis penggunaan mesin itu sendiri yang membutuhkan oli yang tepat untuk menambah atau mengawetkan usia pakai (life time) mesin.


Semua jenis oli pada dasarnya sama. Yakni sebagai bahan pelumas agar mesin berjalan mulus dan bebas gangguan. Sekaligus berfungsi sebagai pendingin dan penyekat. Oli mengandung lapisan-lapisan halus, berfungsi mencegah terjadinya benturan antar logam dengan logam komponen mesin seminimal mungkin, mencegah goresan atau keausan. Untuk beberapa keperluan tertentu, aplikasi khusus pada fungsi tertentu, oli dituntut memiliki sejumlah fungsi-fungsi tambahan. Mesin diesel misalnya, secara normal beroperasi pada kecepatan rendah tetapi memiliki temperatur yang lebih tinggi dibandingkan dengan Mesin bensin. Mesin diesel juga memiliki kondisi kondusif yang lebih besar yang dapat menimbulkan oksidasi oli, penumpukan deposit dan perkaratan logam-logam bearing.

Kekentalan merupakan salah satu unsur kandungan oli paling rawan karena berkaitan dengan ketebalan oli atau seberapa besar resistensinya untuk mengalir. Kekentalan oli langsung berkaitan dengan sejauh mana oli berfungsi sebagai pelumas sekaligus pelindung benturan antar permukaan logam.


Aroma Harum Pada Oli Mesin

Apakah Bau Harum Permen Pada Oli Saat Pembuangan Gas Pada Knalpot ... dapat berpengaruh pada Kualitas Kinerja Mesin ... apakah Oli yang berbau sangat harum dapat mengakibatkan Pengerakan pada Mesin Daripada yang Tidak Berbau Harum ...?

Jawab:


Penambahan pengharum atau fragrance tidak akan menimbulkan masalah di kinerja mesin motor dan tidak menimbulkan kerak. Kerak timbul karena oksidasi dari rantai karbon yang memiliki molekul panjang. Sementara pengharum gampang menguap, karena memiliki rantai karbon yang pendek.

sumber : http://www.pertaminaracing.com/konsultasi/22/Two+Wheels/2763/Aroma+Harum+Pada+Oli+Mesin

Mengapa Supra X 125 kalau panas suara mesinnya kasar?

Kalau mesin yang masih standar biasanya oli yg dipakai terlalu encer atau oli nya berkurang atau ada org jahil yg ngerjain anda dengan memasukan pasir atau garam kedalam tutup oli mesin nya sebaiknya segera dicek kebengkel atau ganti oli nya

perlu anda ketahui
mesin nf125 series ( karisma, kirana, supra x 125 ) yg masih standart bawaan pabrik tidak bisa pakai oli yg terlalu encer kalau diabakan efek nya : suara mesin jadi kasar, mesin cepat panas, oli nya cepat mengering, ring piston cepat rusak, bearing ( lahar ) kruk as cepat rusak,

kecuali anda rajin ganti oli setiap 400 km dan suka buang2 uang dan ngabisin waktu di bengkel ya nggak apa2 atau mesin nya sudah dikorek ,

jenis oli yg tidak cocok dengan mesin standart nf125 series : 10w-30, 10w-40, 10w-50, 15w-45, 15w-50 sae walau pun sintetik dan ber "jaso ma"

pakailah oli yg di rekomendasi kan pabrikan honda : 20w-50 atau 20w-40 sae biasa atau 20w-50 atau 20w-40 sae yg ber sintetik dan ber jaso ma

jangan percaya sama org bengkel atau teman anda yg menyarankan anda kalau pakai oli encer bisa bikin mesin bertenaga larinya tambah kencang tarikan tambah enteng dan tambah irit itu semua BOHONG BOHONG dan BOHONG ( kalau anda nggak percaya dengan kata2 saya silahkan buktikan sendiri tes pakai dynotest atau verricom atau praktis nya anda ngalami sendiri toh anda sendiri yg rugi kok bukan saya karena nggak mau percaya saran saya )

Fakta nya motor saya ( supra x 125 th 2008 saat mesin nya standart ) waktu pakai oli encer ( 10w-30, 10w-40, 10w-50, 15w-45, 15w-50 sae ) malah tambah boros, mesin cepat panas dan mesinnya jadi loyo ( tak ada tenaga nya ) ,

terserah anda mau percaya sama org bengkel atau teman anda yg mau membuat anda rugi, atau percaya sama buku pedoman honda yg dari pabrik nya yg jelas2 jujur terhadap konsumen nya ,

bisa anda bayangkan bengkel2 biasa yg mungkin langganan anda yg tak jelas atau teman anda yg sok tahu dan sirik dengan anda mau anda percaya?

di bengkel ahass yg jelas saja kadang2 org2 nya kurang ajar dan tak bisa dipercaya apa lagi di bengkel2 biasa dan teman yg tidak mengerti mesin

kalau mesinnya tidak standart lagi alias sudah dikorek ( noken as nya dipapas atau diganti noken as racing )
memang larinya bertambah kencang dan bertenaga tapi efek nya suara mesin jadi agak kasar, cepat panas, agak boros dan butuh oli sedikit encer ( 20w-40 sae maksimal 15w -50sae )

motor standart kalau larinya agak kencang dari biasanya dan mesin nya bersuara kasar artinya sudah dikorek mesin nya. kalau dikerjain org jahil mesin nya waktu panas bersuara kasar juga, sebaik cepat masukan ke bengkel dan harus turun mesin sebelum terlambat ( kerusakan yg merembet ke komponen2 mesin lain nya )

kalau oli nya sering berkurang atau sering makan oli dan keluar asap hitam pekat dari knalpot mungkin ring piston dan piston sudah kena dan harus turun mesin juga

tak ada oli encer yg bisa bikin mesin yg masih standart jadi kencang irit bertenaga mesin awet dan ramah lingkungan
kalau ada yg membenarkan ITS BULL SHIIT ( omong kosong )

mohon maaf kalau kata2 saya kasar niat saya supaya anda paham akan maksud saya dan tidak ada maksud untuk men jelek2kan merek atau pihak tertentu.

materi referensi:
pengalaman saya selama menggunakan oli encer nya shxxl, mxtxl, cxxtrol, xmpx, poko nya oli yg encer nggak bagus untuk mesin nf125series yg masih standart kecuali korekan khusus motor balap.

sumber: http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20100523065033AA3eHKD

Sunday, May 5, 2013

8 isu penting yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU ASN

Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan, RUU ASN harus sudah disahkan dalam semester I tahun 2013 ini.
Pasalnya, menurut Erry, kalau RUU itu belum terbit tahun ini, dikhawatirkan akan menggantung lagi pada tahun 2014, saat semua orang sibuk dengan urusan politik. Padahal, Undang-undang itu diperlukan oleh Presiden terpilih tahun 2014 dalam penataan pemerintahan, serta pemberantasan korupsi di tanah air.

Gayung pun bersambut, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi meyakinkan bahwa RUU tersebut akan segera masuk ke pembahasan dengan DPR, dan dapat secepatnya disahkan. “RUU ASN optimis dapat diselesaikan dalam masa sidang DPR 2012-2013,” ujarnya.

Taufiq Effendi yang juga Ketua Panja RUU ASN mengatakan, RUU ASN merupakan prioritas yang harus diselesaikan. “Saya mendengar pada internal pemerintah juga selesai membahas masalah antardepartemen, sehingga pembahasan dapat kita lanjutkan”, imbuh Taufiq Effendi.
Apa yang disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR itu ternyata diamini oleh Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo. Dia  menyatakan bahwa para Menteri terkait sudah menyepakati beberapa persoalan krusial. “Diharapkan dalam waktu dekat dapat dibicarakan dalam sidang kabinet,” ujarnya, Minggu (28/04).
Hal itu dikatakan Wamen, sebagai tanggapan atas sejumlah berita yang berkembang di media massa. Dikatakan, pemerintah bersama DPR dalam kesepahaman untuk memberikan dasar yang kuat bagi profesi aparatur sipil negara dalam rangka membangun sosok aparatur yang bersih profesional dan melayani.
Delapan isu penting

Eko Prasojo mengungkapkan, ada 8 isu penting yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU ASN. Kedelapan hal itu mendorong pembudayaan kinerja dan kompetisi PNS dalam birokrasi.

-Pertama, ASN akan terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Hal ini sebagai upaya untuk mendorong agar kinerja aparatur sipil negara (ASN) lebih meningkat, sehingga mereka harus memuat kontrak kinerja dan diikat dengan perjanjian kerja.

-Isu penting kedua, jabatan pimpinan tinggi akan diadakan dari pejabat eselon I dan II sebagai pasukan elite birokrasi yang promosinya terbuka antar PNS di seluruh Indonesia untuk motor perubahan.

-Ketiga, sistem penggajian tunggal dengan mengurangi tunjangan dan menaikkan gaji pokok. Sistem ini diharapkan membuat tranparansi penghasilan dan meningkatkan income ASN berdasarkan kinerja.

-Kesejahteraan pension juga menjadi perhatian dari RUU ini, yang dimasukkan dalam RUU, yakni memperbaiki system pensiun yang lebih adil bagi aparatur dan mengurangi beban negara.

-Terkait dengan pensiun, yang merupakan isu kelima, ada upaya untuk menaikan batas usia pension PNS. Namun hingga saat ini ketentuan sampai usia berapa dan level jabatan mana saja yang akan dinaikan BUP-nya  masih dalam pembahasan pemerintah dan DPR.

-Isu keenam, kalau UU ini sudah diberlakukan, maka memungkinkan pemberhentian PNS yang tidak berkinerja. “Selama ini PNS tidak diberhentikan karena alasan tidak berkinerja,” tutur Eko Prasojo.

-Ketujuh, system formasi akan diganti dengan system jabatan yang lowong berdasarkan analisis beban kerja. PNS dan Pegawai dengan perjanjian kerja hanya akan diangkat berdasarkan analisis beban kerja.

-Isu kedelapan, posisi jabatan hanya dapat diduduki maksimal 5 tahun, setelah itu harus melamar lagi.

Daftar Batas Usia Pensiun PNS Mengacu Peraturan Saat Ini

JABATANBATAS USIA PENSIUN (tahun)DASAR HUKUMKETERANGAN
Dosen65UU No. 14/2005Berlaku sejak tanggal 30 Desember 2005
Guru Besar(Professor)70UU No.12/2012Berlaku sejak tanggal 10 Agustus 2012
Guru60UU No.14/2005Berlaku sejak tanggal 30 Desember 2005
Dokter Klinis Jenjang Pertama dan Muda60Perpres No. 24/2009Berlaku sejak tanggal Pendidik 8 Juni 2009
Eselon I60PP No. 44/2011Berlaku sejak tanggal 30 November 2011
Jabatan tertentu bisa sampai 62 tahunPP No. 19/2013Berlaku sejak tanggal 14 Maret 2013
Eselon II Jabatan struktural60PP No 44/2011Berlaku sejak 30 November 2011
PP No. 19/2013,Berlaku sejak 14 Maret 2013
Eselon I dalam jaabatan tertentu yang Sangat Dibutuhkan Organisasinya62PP No 44/2011 PP. No.19/201330 Nov 2011 14 Maret 2013
Pengawas SMA,SMP, SD, TK atau Jabatan lain yang sederajat 60PP No.44/2011 30 Nov 2011
PP No 19/201314 Maret 2013
PNS umumnya56PP No.32/1979Berlaku sejak tanggal 29 Sep 1979


DPR SETUJUI RUU ASN - Pensiun PNS Diperpanjang

JAKARTA – Pembahasan rancangan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN) antara pemerintah dengan panitia kerja (panja) Komisi II (bidang pemerintahan) DPR berlangsung alot.

Tapi, kabar baiknya, ada sejumlah pasal yang menemui titik terang. Diantaranya adalah urusan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) PNS.

Anggota Komisi II yang juga unsur panja Imam Malik Haramain mengatakan, kesepakatan tentang perpanjangan BUP PNS tadi merupakan perkembangan penting.

“Saya tegaskan di internal panja sudah kompak mendukung perpanjangan usia pensiun itu. Termasuk juga di internal pemerintah,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Politisi asal Probolinggo, Jawa Timur itu lantas menerangkan perubahan BUP PNS yang nantinya akan diatur dalam UU ASN. Untuk PNS kategori struktural BUP dinaikkan dari saat ini 56 tahun menjadi 58 tahun. Sedangkan BUP PNS kategori fungsional, naik dari 58 tahun menjadi 60 tahun. “Tentu perubahan batas usia pensiun ini berpengaruh pada keuangan negara. Tetapi itu adalah konsekuensi yang harus dijalankan,” katanya.

Selain konsekuensi pembengkakan anggaran belanja gaji pegawai, peningkatan BUP PNS itu juga membuat seleksi CPNS baru tidak serapat saat ini. Seperti diketahui, saat ini hampir setiap tahun selalu ada rekrutmen CPNS baru dimana ongkosnya juga sangat mahal.

Malik lantas mengatakan sejumlah pembahasan butir-butir RUU ASN yang masih alot, diantaranya adalah pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Pembentukan KASN ini masih mendapat pertentangan dari pemerintah, karena dikhawatirkan terjadi overlapping fungsi,” tandasnya.

Sepertidiketahui, urusan pembindaan dan penerimaan PNS selama ini sudah ditangani keroyokan antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pembahasan pasal lain yang belum beres terkait kebijakan pembinaan PNS, khususnya di pemerintah daerah (pemda). Selama ini kepala daerah yang sejatinya jabatan politis, diberi wewenang membina PNS di lingkungannya. “Akibatnya pembinaan PNS kental dipolitisasi,” tutur Malik.

Muncul masukan bahwa kebijakan pembinaan PNS dipasrahkan saja ke sekretaris daerah (sekda) selaku pejabat PNS tertinggi di pemda.

“Kalau kami di Fraksi PKB mendukung pembina PNS itu sekda saja. Alasannya itu tadi, menghindari politisasi PNS,” tutur Malik.

Terpisah, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo mengakui, di antara poin yang menjadi perdepatan selama ini adalah soal aturan baru tentang pensiun. Aturan yang berlaku saat ini, usia pensiun PNS yang duduk di jabatan eselon I dan II adalah 56 tahun.

Lalu dapat diperpanjang lagi hingga 58 tahun, dan perpanjangan lagi hingga 60 tahun.

“Dalam praktiknya, keputusan usulan perpanjangan usia pensiun eselon I dan II ini rentan memicu konflik,” kata dia. Dari pantauan Eko, kebijakan memperpanjang atau tidak usia pensiun PNS eselon I dan II sering didasari rasa suka dan tidak suka dari pejabat pembina kepegawaian.

Yaitu bupati, walikota, gubernur, hingga presiden.

Banyak pejabat eselon I dan II diperpanjang usia pensiunnya karena kedekatannya dengan kepala daerah. Kedekatan ini bisa dipicu antara lain karena PNS yang bersangkutan menjadi tim sukses dalam pemilihan kepala daerah. Padahal belum tentu PNS ini memiliki kompetensi bagus. “Jangan sampai ada istilah putra mahkota di birokrasi,” jelas Eko.

Sebaliknya, ada pejabat eselon I dan II yang kompetensinya bagus namun tidak diberi kesempatan atau ditolak pengajuan perpanjangan usia pensiunnya. Kasus ini bisa terjadi di antaranya karena PNS tadi dianggap berseberangan secara politik dari kepala daerah.

Iklim seperti ini menurut Eko rentan terjadi konflik internal di pemerintahan.

Dengan kecenderungan ini, maka dalamRUU ASN, pejabat eselon I dan II langsung diperpanjang usia pensiunnya tanpa pengajuan ke atasannya. RUU ASN ini mengatur usia pensiun pejabat eselon I dan II adalah 60 tahun.

Perpanjangan usia pensiun juga untuk PNS selaian eselon I dan II. Usia PNS non eselon I dan II yang saat ini dipatok 56 tahun, diubah menjadi 58 tahun. Alasannya, meningkatnya usia harapan hidup penduduk Indonesia. Selain itu juga merujuk pada rata-rata usia pensiun PNS di negara lain yakni 60-62 tahun.

Aturan perubahan usia pensiun ini mendapat penolakan dari kepala daerah yang sering memanfaatkan usulan perpanjangan usia pensiun untuk mengamankan kedudukannya. Dengan perpanjangan usia pensiun secara otomatis ini, kepala daerah nakal sudah tidak memiliki lagi kesempatan untuk mempermainkan usulan perpanjangan usia pensiun anak buahnya.

Butir aturan lain yang juga menuai pro dan kontra adalah aturan promosi jabatan yang dijalankan secara terbuka.

Selamaini, kataEko, promosi jabatan di hampir semua lini pemerintahan di Indonesia di jalankan secara diam-diam atau terima beres.

Setelah RUU ASN ini digedok, kataEko, adalembaga khusus yang menyimpan data base seluruh aparatur negara yang layak untuk promosi jabatan. Lembaga khusus ini adalah Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN). Komisi ini nantinya akan menjadi ujung tombak promosi jabatan eselonisasi.

Daftar usia pensiun PNS klik disini Daftar Batas Usia Pensiun PNS Mengacu Peraturan Saat Ini

Friday, April 26, 2013

PP NO. 22 Tahun 2013 tentang Kenaikan Gaji PNS 2013

Kabar baik telah menyelimuti hati para pegawai negeri sipil dengan adanya kenaikan gaji pokok tahun 2013 yang mulai terhitung tanggal 1 Januari 2013, walaupun kenaikan hanya 7%, patut kita bersyukur.

Pemerintah akhirnya pada tanggal 11 April 2013  mengeluarkan/menerbitkan dasar hukum kenaikan gaji PNS baru. Presiden telah menandatangani PP Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelimabelas atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS.

Seperti biasa PP ini berlaku per 1 Januari 2013 dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan juknis dari Dirjen Perbendaharaan. Mengantisipasi pengajuan gaji bulan Juni sebagai dasar pemberian gaji 13, maka juknis diharapkan segera terbit karena pengajuan gaji bulan Juni paling lambat diterima KPPN tanggal 15 Mei 2013.

Berikut daftar Gaji Pokok PNS 2013:



Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kelima belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dapat didownload di sini

Wednesday, January 23, 2013

Pramugari Airasia

Apa yg anda pikirkan tentang seorang pramugari / flight attendant?
tentu paras yang memikat, postur yg semampai, body sexy dan aduhai dan lain-lain.. hehe..
penasaran disini ada beberapa gambar / pic dari pramugari Airasia ..














Thursday, September 1, 2011

Tanda Izin Masuk Palsu Beredar Di Bandara Polonia

MEDAN - Kartu tanda izin masuk palsu yang sempat beredar di Bandara Polonia selama setahun terakhir, diduga melibatkan oknum-oknum staf Divisi Operasi dan Pelayanan PT Angkasa Pura II. Kartu PAS palsu tiga bulanan itu diduga telah banyak diperjualbelikan dengan harga bervariasi, mulai Rp 1 juta hingga 1,5 juta kepada para penjual tiket maupun protokoler di Bandara Polonia.

Informasi diperoleh wartawan di Bandara Polonia, kemarin, pas palsu itu konon dicetak dengan mencetak copy tandatangan Kepala Divisi Operasi dan Pelayanan PT AP II Yohannes Gaffar menggunakan alat scanner. Modus penerbitan pas palsu itu diduga melibatkan staf  kantor tersebut dan penjualannya bekerjasama dengan petugas cleaning service (CS) berinisial R dan salah seorang petugas Sekurity salah satu maskapai penerbangan berinisial R. Jajaran Sekurity PT AP II yang mengendus beredarnya pas palsu itu pun, dalam sebulan terakhir melakukan investigasi yang akhirnya menyita beberapa pas palsu dari beberapa orang yang menggunakannya, di antaranya agen tiket bermarga Siregar, Agus dan Vera.

Menurut pengakuan beberapa orang yang telah menggunakan pas tersebut, pihaknya mengeluarkan uang sebesar Rp 1,6 juta untuk sebuah pas yang masa berlakunya hanya tiga bulan. Namun para pengguna itu sebelumnya tidak tahu apakah pas itu asli atau palsu.

Meski demikian, petugas Sekurity enggan menjelaskan lebih rinci bagaimana proses penerbitan pas itu sendiri. Beberapa sumber kepada wartawan menyebutkan, beredarnya pas palsu itu sudah berlangsung setahun lebih dan jumlahnya diperkirakan telah mencapai puluhan lembar.
Kepala Divisi Operasi dan Pelayanan PT AP II Yohannes Gaffar ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya informasi beredarnya pas palsu itu. “Oknum petugas di kantor kita memang telah mengakui pemalsuan tandatangan saya dengan scanner,” kata Yohannes.

Sementara itu secara terpisah, Pimpinan PT Angkasa Pura II melalui staf Humasnya Firdaus SE ketika dikonfirmasi wartawan di ruangannya mengakui, pejabat terkait telah melakukan pemeriksaan. Hasilnya kata Firdaus telah dilakukan tindakan berupa pemecatan terhadap seorang petugas Cleaning Service.

“Dari hasil konfirmasi dengan Yohannes pihaknya tidak menemukan keterlibatan stafnya,” kata Firdaus ketika ditanya wartawan tindakan yang dikenakan terhadap para staf kantor Divisi Operasi dan Pelayanan yang disebut-sebut  sebagai “otak” pemalsuan pas palsu itu.

Sementara itu secara terpisah, Kepala Administratur Bandara (Adband) Polonia Razali Abubakar SH yang dimintai tanggapannya mengaku sangat menyesalkan praktek pemalsuan itu. Ia mengakui, izin penerbitan pas tersebut menyalahi aturan. “PT Angkasa Pura II tidak bisa menerbitkan pas lagi sesuai UU No 1 Tahun 2009, apalagi ini memalsukan pas,” kata Razali ketika ditemui di Bandara Polonia.

sumber: http://beritasore.com/2011/04/07/tanda-izin-masuk-palsu-beredar-di-bandara-polonia April 7, 2011

Wednesday, August 31, 2011

Bunyi Pasal Ganti Rugi Delay Pesawat dan Bagasi Hilang

Maskapai wajib memberi ganti rugi Rp 300 ribu/penumpang bila pesawat delay lebih 4 jam. Bagasi hilang juga wajib diganti maksimal Rp 4 juta.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 77 Tahun 2011 yang diteken pada 8 Agustus dan diperkirakan berlaku November 2011. Peraturan tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara ini mengatur mengenai asuransi delay pesawat, bagasi hilang dan kecelakaan. Berikut bunyi pasal-pasal inti dari 10 Bab dan 29 Pasal yang ada:

BAB II
Jenis Tanggung Jawab Pengangkut dan Besaran Kerugian

Pasal 2

Pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap:

a. penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka;
b. hilang atau rusaknya bagasi kabin;
c. hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat;
d. hilang, musnah atau rusaknya kargo;
e. keterlambatan angkutan udara; dan
f. kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.

Pasal 3

Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan sebagai berikut:

a. penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.

b. penumpang yang meninggal dunia akibat suatu kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju pesawat udara atau atau pada saat proses turun dari pesawat udara menuju ruang kedatangan di bandar udara tujuan dan/atau bandar udara persinggahan (transit) diberikan ganti kerugian sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per penumpang.

c. penumpang yang mengalami cacat tetap, meliputi:
1. penumpang yang dinyatakan cacat tetap total oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang; dan
2. penumpang yang dinyatakan cacat tetap sebagian oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberikan ganti kerugian sebagaimana termuat dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

d. Cacat Tetap Total sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 yaitu kehilangan penglihatan total dari 2 (dua) mata yang tidak dapat disembuhkan, atau terputusnya 2 (dua) tangan atau 2 (dua) kaki atau satu tangan dan satu kaki pada atau di atas pergelangan tangan atau kaki, atau kehilangan penglihatan total dari 1 (satu) mata yang tidak dapat disembuhkan dan terputusnya 1 (satu) tangan atau kaki pada atau di atas pergelangan tangan atau kaki.

e. penumpang yang mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, klinik atau balai pengobatan sebagai pasien rawat inap dan/atau rawat jalan, akan diberikan ganti kerugian sebesar biaya perawatan yang nyata paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per penumpang.

Pasal 5

(1) Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah atau rusaknya bagasi tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan sebagai berikut:

a. kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti kerugian sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kg dan paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per penumpang; dan

b. kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya bentuk, ukuran dan merk bagasi tercatat.

(2) Bagasi tercatat dianggap hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila tidak diketemukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal dan jam kedatangan penumpang di bandar udara tujuan.

(3) Pengangkut wajib memberikan uang tunggu kepada penumpang atas bagasi tercatat yang belum ditemukan dan belum dapat dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari paling lama untuk 3 (tiga) hari kalender.

Pasal 7

(1) Jumlah ganti kerugian terhadap kargo yang dikirim hilang, musnah atau rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d ditetapkan sebagai berikut:

a. terhadap hilang atau musnah, pengangkut wajib memberikan ganti kerugian kepada pengirim sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per kg.
b. terhadap rusak sebagian atau seluruh sisi kargo atau kargo, pengangkut wajib memberikan ganti kerugian kepada pengirim sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per kg.
c. apabila pada saat menyerahkan kepada pengangkut, pengirim menyatakan nilai kargo dalam surat muatan udara (airway bill), ganti kerugian yang wajib dibayarkan oleh pengangkut kepada pengirim sebesar nilai kargo yang dinyatakan dalam surat muatan udara.

(2) Kargo dianggap hilang setelah 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak seharusnya tiba di tempat tujuan.

Pasal 9

Keterlambatan angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri dari:
a. keterlambatan penerbangan (flight delayed);
b. tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger); dan
c. pembatalan penerbangan (cancelation of flight)

Pasal 10

Jumlah ganti kerugian untuk penumpang atas keterlambatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a ditetapkan sebagai berikut:

a. keterlambatan lebih dari 4 (empat) jam diberikan ganti rugi sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per penumpang;

b. diberikan ganti kerugian sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketentuan huruf a apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang (re-routing), dan pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara;

c. dalam hal dialihkan kepada penerbangan berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha Niaga Berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.

Lampiran

Besaran Ganti Kerugian Cacat Tetap Sebagian


Cacat Tetap Sebagian Besaran Ganti Kerugian 
 a. Satu Mata  Rp 150.000.000,00
 b. Kehilangan pendengaran  Rp 150.000.000,00
 c. Ibu jari tangan kanan

-tiap satu ruas

Rp 125.000.000,00

Rp 62.500.000,00

 d. Jari telunjuk kanan

-tiap satu ruas

Rp 100.000.000,00

Rp 50.000.000,00

 e. Jari telunjuk kiri

-tiap satu ruas

Rp 125.000.000,00

Rp 25.000.000,00

 f. Jari kelingking kanan

-tiap satu ruas

 Rp 62.500.000,00

Rp 20.000.000,00

 g. Jari kelingking kiri

-tiap satu ruas

Rp 35.000.000,00

Rp 11.500.000,00

 h. Jari tengah atau jari manis

-tiap satu ruas

Rp 50.000.000,00

Rp 16.500.000,00

 i. Jari tengah/jari manis kiri

-tiap satu ruas

 Rp 40.000.000,00

Rp 13.000.000,00

Penjelasan:
Bagi mereka yang kidal, perkataan kanan dibaca kiri, demikian sebaliknya.