Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan, RUU ASN harus sudah disahkan dalam semester I tahun 2013 ini.
Pasalnya, menurut Erry, kalau RUU itu belum terbit tahun ini, dikhawatirkan akan menggantung lagi pada tahun 2014, saat semua orang sibuk dengan urusan politik. Padahal, Undang-undang itu diperlukan oleh Presiden terpilih tahun 2014 dalam penataan pemerintahan, serta pemberantasan korupsi di tanah air.
Gayung pun bersambut, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi meyakinkan bahwa RUU tersebut akan segera masuk ke pembahasan dengan DPR, dan dapat secepatnya disahkan. “RUU ASN optimis dapat diselesaikan dalam masa sidang DPR 2012-2013,” ujarnya.
Taufiq Effendi yang juga Ketua Panja RUU ASN mengatakan, RUU ASN merupakan prioritas yang harus diselesaikan. “Saya mendengar pada internal pemerintah juga selesai membahas masalah antardepartemen, sehingga pembahasan dapat kita lanjutkan”, imbuh Taufiq Effendi.
Apa yang disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR itu ternyata diamini oleh Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo. Dia menyatakan bahwa para Menteri terkait sudah menyepakati beberapa persoalan krusial. “Diharapkan dalam waktu dekat dapat dibicarakan dalam sidang kabinet,” ujarnya, Minggu (28/04).
Hal itu dikatakan Wamen, sebagai tanggapan atas sejumlah berita yang berkembang di media massa. Dikatakan, pemerintah bersama DPR dalam kesepahaman untuk memberikan dasar yang kuat bagi profesi aparatur sipil negara dalam rangka membangun sosok aparatur yang bersih profesional dan melayani.
Delapan isu penting
Eko Prasojo mengungkapkan, ada 8 isu penting yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU ASN. Kedelapan hal itu mendorong pembudayaan kinerja dan kompetisi PNS dalam birokrasi.
-Pertama, ASN akan terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Hal ini sebagai upaya untuk mendorong agar kinerja aparatur sipil negara (ASN) lebih meningkat, sehingga mereka harus memuat kontrak kinerja dan diikat dengan perjanjian kerja.
-Isu penting kedua, jabatan pimpinan tinggi akan diadakan dari pejabat eselon I dan II sebagai pasukan elite birokrasi yang promosinya terbuka antar PNS di seluruh Indonesia untuk motor perubahan.
-Ketiga, sistem penggajian tunggal dengan mengurangi tunjangan dan menaikkan gaji pokok. Sistem ini diharapkan membuat tranparansi penghasilan dan meningkatkan income ASN berdasarkan kinerja.
-Kesejahteraan pension juga menjadi perhatian dari RUU ini, yang dimasukkan dalam RUU, yakni memperbaiki system pensiun yang lebih adil bagi aparatur dan mengurangi beban negara.
-Terkait dengan pensiun, yang merupakan isu kelima, ada upaya untuk menaikan batas usia pension PNS. Namun hingga saat ini ketentuan sampai usia berapa dan level jabatan mana saja yang akan dinaikan BUP-nya masih dalam pembahasan pemerintah dan DPR.
-Isu keenam, kalau UU ini sudah diberlakukan, maka memungkinkan pemberhentian PNS yang tidak berkinerja. “Selama ini PNS tidak diberhentikan karena alasan tidak berkinerja,” tutur Eko Prasojo.
-Ketujuh, system formasi akan diganti dengan system jabatan yang lowong berdasarkan analisis beban kerja. PNS dan Pegawai dengan perjanjian kerja hanya akan diangkat berdasarkan analisis beban kerja.
-Isu kedelapan, posisi jabatan hanya dapat diduduki maksimal 5 tahun, setelah itu harus melamar lagi.
Showing posts with label pns. Show all posts
Showing posts with label pns. Show all posts
Sunday, May 5, 2013
Daftar Batas Usia Pensiun PNS Mengacu Peraturan Saat Ini
JABATAN | BATAS USIA PENSIUN (tahun) | DASAR HUKUM | KETERANGAN |
---|---|---|---|
Dosen | 65 | UU No. 14/2005 | Berlaku sejak tanggal 30 Desember 2005 |
Guru Besar(Professor) | 70 | UU No.12/2012 | Berlaku sejak tanggal 10 Agustus 2012 |
Guru | 60 | UU No.14/2005 | Berlaku sejak tanggal 30 Desember 2005 |
Dokter Klinis Jenjang Pertama dan Muda | 60 | Perpres No. 24/2009 | Berlaku sejak tanggal Pendidik 8 Juni 2009 |
Eselon I | 60 | PP No. 44/2011 | Berlaku sejak tanggal 30 November 2011 |
Jabatan tertentu bisa sampai 62 tahun | PP No. 19/2013 | Berlaku sejak tanggal 14 Maret 2013 | |
Eselon II Jabatan struktural | 60 | PP No 44/2011 | Berlaku sejak 30 November 2011 |
PP No. 19/2013,Berlaku sejak 14 Maret 2013 | |||
Eselon I dalam jaabatan tertentu yang Sangat Dibutuhkan Organisasinya | 62 | PP No 44/2011 PP. No.19/2013 | 30 Nov 2011 14 Maret 2013 |
Pengawas SMA,SMP, SD, TK atau Jabatan lain yang sederajat | 60 | PP No.44/2011 30 Nov 2011 | |
PP No 19/2013 | 14 Maret 2013 | ||
PNS umumnya | 56 | PP No.32/1979 | Berlaku sejak tanggal 29 Sep 1979 |
DPR SETUJUI RUU ASN - Pensiun PNS Diperpanjang
JAKARTA – Pembahasan rancangan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN) antara pemerintah dengan panitia kerja (panja) Komisi II (bidang pemerintahan) DPR berlangsung alot.
Tapi, kabar baiknya, ada sejumlah pasal yang menemui titik terang. Diantaranya adalah urusan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) PNS.
Anggota Komisi II yang juga unsur panja Imam Malik Haramain mengatakan, kesepakatan tentang perpanjangan BUP PNS tadi merupakan perkembangan penting.
“Saya tegaskan di internal panja sudah kompak mendukung perpanjangan usia pensiun itu. Termasuk juga di internal pemerintah,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Politisi asal Probolinggo, Jawa Timur itu lantas menerangkan perubahan BUP PNS yang nantinya akan diatur dalam UU ASN. Untuk PNS kategori struktural BUP dinaikkan dari saat ini 56 tahun menjadi 58 tahun. Sedangkan BUP PNS kategori fungsional, naik dari 58 tahun menjadi 60 tahun. “Tentu perubahan batas usia pensiun ini berpengaruh pada keuangan negara. Tetapi itu adalah konsekuensi yang harus dijalankan,” katanya.
Selain konsekuensi pembengkakan anggaran belanja gaji pegawai, peningkatan BUP PNS itu juga membuat seleksi CPNS baru tidak serapat saat ini. Seperti diketahui, saat ini hampir setiap tahun selalu ada rekrutmen CPNS baru dimana ongkosnya juga sangat mahal.
Malik lantas mengatakan sejumlah pembahasan butir-butir RUU ASN yang masih alot, diantaranya adalah pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Pembentukan KASN ini masih mendapat pertentangan dari pemerintah, karena dikhawatirkan terjadi overlapping fungsi,” tandasnya.
Sepertidiketahui, urusan pembindaan dan penerimaan PNS selama ini sudah ditangani keroyokan antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pembahasan pasal lain yang belum beres terkait kebijakan pembinaan PNS, khususnya di pemerintah daerah (pemda). Selama ini kepala daerah yang sejatinya jabatan politis, diberi wewenang membina PNS di lingkungannya. “Akibatnya pembinaan PNS kental dipolitisasi,” tutur Malik.
Muncul masukan bahwa kebijakan pembinaan PNS dipasrahkan saja ke sekretaris daerah (sekda) selaku pejabat PNS tertinggi di pemda.
“Kalau kami di Fraksi PKB mendukung pembina PNS itu sekda saja. Alasannya itu tadi, menghindari politisasi PNS,” tutur Malik.
Terpisah, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo mengakui, di antara poin yang menjadi perdepatan selama ini adalah soal aturan baru tentang pensiun. Aturan yang berlaku saat ini, usia pensiun PNS yang duduk di jabatan eselon I dan II adalah 56 tahun.
Lalu dapat diperpanjang lagi hingga 58 tahun, dan perpanjangan lagi hingga 60 tahun.
“Dalam praktiknya, keputusan usulan perpanjangan usia pensiun eselon I dan II ini rentan memicu konflik,” kata dia. Dari pantauan Eko, kebijakan memperpanjang atau tidak usia pensiun PNS eselon I dan II sering didasari rasa suka dan tidak suka dari pejabat pembina kepegawaian.
Yaitu bupati, walikota, gubernur, hingga presiden.
Banyak pejabat eselon I dan II diperpanjang usia pensiunnya karena kedekatannya dengan kepala daerah. Kedekatan ini bisa dipicu antara lain karena PNS yang bersangkutan menjadi tim sukses dalam pemilihan kepala daerah. Padahal belum tentu PNS ini memiliki kompetensi bagus. “Jangan sampai ada istilah putra mahkota di birokrasi,” jelas Eko.
Sebaliknya, ada pejabat eselon I dan II yang kompetensinya bagus namun tidak diberi kesempatan atau ditolak pengajuan perpanjangan usia pensiunnya. Kasus ini bisa terjadi di antaranya karena PNS tadi dianggap berseberangan secara politik dari kepala daerah.
Iklim seperti ini menurut Eko rentan terjadi konflik internal di pemerintahan.
Dengan kecenderungan ini, maka dalamRUU ASN, pejabat eselon I dan II langsung diperpanjang usia pensiunnya tanpa pengajuan ke atasannya. RUU ASN ini mengatur usia pensiun pejabat eselon I dan II adalah 60 tahun.
Perpanjangan usia pensiun juga untuk PNS selaian eselon I dan II. Usia PNS non eselon I dan II yang saat ini dipatok 56 tahun, diubah menjadi 58 tahun. Alasannya, meningkatnya usia harapan hidup penduduk Indonesia. Selain itu juga merujuk pada rata-rata usia pensiun PNS di negara lain yakni 60-62 tahun.
Aturan perubahan usia pensiun ini mendapat penolakan dari kepala daerah yang sering memanfaatkan usulan perpanjangan usia pensiun untuk mengamankan kedudukannya. Dengan perpanjangan usia pensiun secara otomatis ini, kepala daerah nakal sudah tidak memiliki lagi kesempatan untuk mempermainkan usulan perpanjangan usia pensiun anak buahnya.
Butir aturan lain yang juga menuai pro dan kontra adalah aturan promosi jabatan yang dijalankan secara terbuka.
Selamaini, kataEko, promosi jabatan di hampir semua lini pemerintahan di Indonesia di jalankan secara diam-diam atau terima beres.
Setelah RUU ASN ini digedok, kataEko, adalembaga khusus yang menyimpan data base seluruh aparatur negara yang layak untuk promosi jabatan. Lembaga khusus ini adalah Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN). Komisi ini nantinya akan menjadi ujung tombak promosi jabatan eselonisasi.
Daftar usia pensiun PNS klik disini Daftar Batas Usia Pensiun PNS Mengacu Peraturan Saat Ini
Tapi, kabar baiknya, ada sejumlah pasal yang menemui titik terang. Diantaranya adalah urusan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) PNS.
Anggota Komisi II yang juga unsur panja Imam Malik Haramain mengatakan, kesepakatan tentang perpanjangan BUP PNS tadi merupakan perkembangan penting.
“Saya tegaskan di internal panja sudah kompak mendukung perpanjangan usia pensiun itu. Termasuk juga di internal pemerintah,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Politisi asal Probolinggo, Jawa Timur itu lantas menerangkan perubahan BUP PNS yang nantinya akan diatur dalam UU ASN. Untuk PNS kategori struktural BUP dinaikkan dari saat ini 56 tahun menjadi 58 tahun. Sedangkan BUP PNS kategori fungsional, naik dari 58 tahun menjadi 60 tahun. “Tentu perubahan batas usia pensiun ini berpengaruh pada keuangan negara. Tetapi itu adalah konsekuensi yang harus dijalankan,” katanya.
Selain konsekuensi pembengkakan anggaran belanja gaji pegawai, peningkatan BUP PNS itu juga membuat seleksi CPNS baru tidak serapat saat ini. Seperti diketahui, saat ini hampir setiap tahun selalu ada rekrutmen CPNS baru dimana ongkosnya juga sangat mahal.
Malik lantas mengatakan sejumlah pembahasan butir-butir RUU ASN yang masih alot, diantaranya adalah pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Pembentukan KASN ini masih mendapat pertentangan dari pemerintah, karena dikhawatirkan terjadi overlapping fungsi,” tandasnya.
Sepertidiketahui, urusan pembindaan dan penerimaan PNS selama ini sudah ditangani keroyokan antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pembahasan pasal lain yang belum beres terkait kebijakan pembinaan PNS, khususnya di pemerintah daerah (pemda). Selama ini kepala daerah yang sejatinya jabatan politis, diberi wewenang membina PNS di lingkungannya. “Akibatnya pembinaan PNS kental dipolitisasi,” tutur Malik.
Muncul masukan bahwa kebijakan pembinaan PNS dipasrahkan saja ke sekretaris daerah (sekda) selaku pejabat PNS tertinggi di pemda.
“Kalau kami di Fraksi PKB mendukung pembina PNS itu sekda saja. Alasannya itu tadi, menghindari politisasi PNS,” tutur Malik.
Terpisah, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo mengakui, di antara poin yang menjadi perdepatan selama ini adalah soal aturan baru tentang pensiun. Aturan yang berlaku saat ini, usia pensiun PNS yang duduk di jabatan eselon I dan II adalah 56 tahun.
Lalu dapat diperpanjang lagi hingga 58 tahun, dan perpanjangan lagi hingga 60 tahun.
“Dalam praktiknya, keputusan usulan perpanjangan usia pensiun eselon I dan II ini rentan memicu konflik,” kata dia. Dari pantauan Eko, kebijakan memperpanjang atau tidak usia pensiun PNS eselon I dan II sering didasari rasa suka dan tidak suka dari pejabat pembina kepegawaian.
Yaitu bupati, walikota, gubernur, hingga presiden.
Banyak pejabat eselon I dan II diperpanjang usia pensiunnya karena kedekatannya dengan kepala daerah. Kedekatan ini bisa dipicu antara lain karena PNS yang bersangkutan menjadi tim sukses dalam pemilihan kepala daerah. Padahal belum tentu PNS ini memiliki kompetensi bagus. “Jangan sampai ada istilah putra mahkota di birokrasi,” jelas Eko.
Sebaliknya, ada pejabat eselon I dan II yang kompetensinya bagus namun tidak diberi kesempatan atau ditolak pengajuan perpanjangan usia pensiunnya. Kasus ini bisa terjadi di antaranya karena PNS tadi dianggap berseberangan secara politik dari kepala daerah.
Iklim seperti ini menurut Eko rentan terjadi konflik internal di pemerintahan.
Dengan kecenderungan ini, maka dalamRUU ASN, pejabat eselon I dan II langsung diperpanjang usia pensiunnya tanpa pengajuan ke atasannya. RUU ASN ini mengatur usia pensiun pejabat eselon I dan II adalah 60 tahun.
Perpanjangan usia pensiun juga untuk PNS selaian eselon I dan II. Usia PNS non eselon I dan II yang saat ini dipatok 56 tahun, diubah menjadi 58 tahun. Alasannya, meningkatnya usia harapan hidup penduduk Indonesia. Selain itu juga merujuk pada rata-rata usia pensiun PNS di negara lain yakni 60-62 tahun.
Aturan perubahan usia pensiun ini mendapat penolakan dari kepala daerah yang sering memanfaatkan usulan perpanjangan usia pensiun untuk mengamankan kedudukannya. Dengan perpanjangan usia pensiun secara otomatis ini, kepala daerah nakal sudah tidak memiliki lagi kesempatan untuk mempermainkan usulan perpanjangan usia pensiun anak buahnya.
Butir aturan lain yang juga menuai pro dan kontra adalah aturan promosi jabatan yang dijalankan secara terbuka.
Selamaini, kataEko, promosi jabatan di hampir semua lini pemerintahan di Indonesia di jalankan secara diam-diam atau terima beres.
Setelah RUU ASN ini digedok, kataEko, adalembaga khusus yang menyimpan data base seluruh aparatur negara yang layak untuk promosi jabatan. Lembaga khusus ini adalah Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN). Komisi ini nantinya akan menjadi ujung tombak promosi jabatan eselonisasi.
Daftar usia pensiun PNS klik disini Daftar Batas Usia Pensiun PNS Mengacu Peraturan Saat Ini
Subscribe to:
Posts (Atom)