Kabar baik telah menyelimuti hati para pegawai negeri sipil dengan adanya kenaikan gaji pokok tahun 2013 yang mulai terhitung tanggal 1 Januari 2013, walaupun kenaikan hanya 7%, patut kita bersyukur.
Pemerintah akhirnya pada tanggal 11 April 2013 mengeluarkan/menerbitkan dasar hukum kenaikan gaji PNS baru. Presiden telah menandatangani PP Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelimabelas atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS.
Seperti biasa PP ini berlaku per 1 Januari 2013 dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan juknis dari Dirjen Perbendaharaan. Mengantisipasi pengajuan gaji bulan Juni sebagai dasar pemberian gaji 13, maka juknis diharapkan segera terbit karena pengajuan gaji bulan Juni paling lambat diterima KPPN tanggal 15 Mei 2013.
Berikut daftar Gaji Pokok PNS 2013:
Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kelima belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dapat didownload di sini
No comments:
Post a Comment