Thursday, September 16, 2010

Italia Larang Iklan Bergambar Biarawati Hamil


Iklan itu dinilai sebagai pelecehan dan penghinaan terhadap umat Katolik.

Badan pengawas periklanan Italia melarang penerbitan kembali sebuah iklan es krim yang menampilkan gambar seorang biarawati yang tengah hamil tua dengan jargon “hamil dengan tanpa noda” (immaculately conceived). Iklan ini dianggap menyinggung dan melecehkan keyakinan umat Katolik.

Iklan perusahaan es krim Antonio Fedirici di majalah The Lady and Grazia, telah menerima 10 aduan yang dialamatkan kepada Otoritas Standar Periklanan (OSP). Pengaduan tersebut berisi protes bahwa iklan tersebut telah menyinggung perasaan umat, terutama penganut Katolik Roma. Gambar iklan itu juga dimuat di laman Antonio Federici.

Perusahaan es krim tersebut mengatakan bahwa konsep iklan merupakan bentuk dari perkembangan es krim mereka. Penggunaan citra keagamaan adalah simbol komitmen perusahaan dalam membuat es krim.

Perusahaan ini juga mengaku penggunaan biarawati mengandung nilai satiris dan humor ringan yang sengaja diselipkan pada iklan. Sindiran ini terkait komentar publik mengenai sikap gereja dalam menyingkapi permasalahan sosial yang dinilai kaku.

Namun, OSP mengatakan bahwa penggunaan gambar biarawati hamil dan konsepsi perawan suci - yang merupakan salah satu dari dogma Gereja Katolik Roma - dinilai sebagai pelecehan dan penghinaan terhadap keyakinan tersebut.

“Kami memutuskan bahwa penggunaan gambar tersebut untuk mengiklankan es krim menyebabkan penghinaan serius kepada pembaca, terutama mereka yang mempraktekkan keyakinan Katolik Roma,” ujar penyataan yang dikeluarkan OSP seperti dilansir dari laman harian The Guardian.

Iklan tersebut adalah iklan terbaru dari rangkaian iklan bertemakan “Es krim adalah agama kami”. Tahun lalu, OSP juga telah melarang sebuah iklan yang menampilkan seorang biarawati muda dan seorang pendeta hendak berciuman. Pelarangan biasanya dilakukan setelah mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan penayangan iklan tersebut.

No comments:

Post a Comment