Ketiga menteri yang menandatangani SKB itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB tersebut diteken di hadapan Wakil Presiden Boediono di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2011).
"Saya sebagai (yang mengurusi) keseluruhan aparatur negara, Pak Mendagri (punya data) 80 persen PNS ada di daerah dan bicara kemampuan keuangan negara berarti Menteri Keuangan. Kami bertigalah yang menandatangani peraturan bersama ini," kata Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan usai penandatanganan MoU.
Mangindaan mengatakan, moratoriun penerimaan PNS itu tidak bersifat kaku. Penerimaan PNS tetap dilakukan terutama untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Pemerintah tetap membuka peluang di kedua bidang tersebut, namun harus jelas penempatannya.
"Guru harus sesuai bidang apa, pelajaran apa, sekolah mana, wilayah mana, supaya kita tahu jelas mau ditempatkan di mana? Begitu juga tenaga kesehatan. Dokter bidan perawat di UPT kesehatan. Itu kita buka peluang, tapi tidak semuanya," sambung Mangindaan.
Dijelaskan Mangindaan, penerimaan PNS juga dilakukan tahun ini dan tahun depan untuk jabatan-jabatan khusus dan mendesak. Termasuk dalam kategori itu antara lain sipir penjara, tenaga penanggulangan bencana, serta petugas pelayan publik seperti di Bandar Udara.
"Kemudian bagi daerah ada yang khusus juga. Bagi yang APBD untuk belanja pegawainya 50 persen ke bawah, itu bisa (melakukan seleksi CPNS). Itu pun masih selektif. Selektif kayak tadi, ya untuk guru, jangan sampai nol juga dan sebagainya," ujar politisi PD ini.
Penandatanganan SKB tiga menteri mengenai Moratorium PNS hari sebelumnya didahului dengan rapat finalisasi draf SKB. Ikut dalam rapat tersebut antara lain Menko Perekonomian Hatta Rajasa dan Menko Polhukam Djoko Suyanto.
No comments:
Post a Comment