Thursday, August 25, 2011

Peraturan kompensasi terbaru bagi perusahaan penerbangan

Delay Lebih Dari Empat Jam, Maskapai Harus Berikan Kompensasi Rp 300 Ribu

Menteri Perhubungan Freddy Numberi mengeluarkan aturan pemberian kompensasi sebesar Rp300 ribu per penumpang pesawat jika maskapai terlambat lebih dari empat jam.

Menhub telah menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara untuk mengganti kerugian sebesar Rp 300.000 bagi para penumpang pesawat angkutan niaga berjadwal yang mengalami delay.

Penandatanganan peraturan baru tersebut dilakukan Menteri Perhubungan pada 8 Agustus 2011. Peraturan ini melengkapi peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Perhubungan No KM 25/2008 tentang penyelenggaraan angkutan udara

"Peraturan tersebut sudah diteken tapi masih perlu sosialisasi dengan semua pihak" kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bhakti di Jakarta, Rabu (24/8).

Untuk penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang berhubungan dengan pengangkutan udara, ,askapai wajib memberikan kompensasi sebesar Rp1,25 miliar.

Penumpang yang cacat total dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kerja sejak terjadinya kecelakaan juga diberi ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar.

Selain itu untuk penumpang yang bagasinya hilang diberikan ganti rugi sebesar Rp200 ribu per kilogram dan paling banyak sebesar Rp4 juta per penumpang.
Sedangkan untuk kargo yang hilang, pengangkut wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp100.000 per kilogram. Adapun untuk kargo yang rusak wajib diberikan ganti rugi sebesar Rp50.000 per kilogram.

"Untuk asuransi kecelakaan biasa, untuk delay, serta untuk bagasi juga ada. Semuanya wajib dilakukan oleh semua operator maskapai" katanya.

Peraturan ini akan diberlakukan tiga bulan setelah tanggal penandatanganan yakni pada bulan November 2011. "Berlakunya 3 bulan lagi jadi mulai November nanti, masyarakat bisa menggugat ke pengadilan kalau maskapai tidak berikan kompensasi, kalau dari kita sanksinya administratif," kata juru bicara Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan.

Sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut dan apabila peringatan tidak diindahkan akan dilakukan pembekuan izin usaha dalam jangka waktu 14 hari.


No comments:

Post a Comment